Impor ke Jepang tunduk pada Food Sanitation Act, batas residu pestisida, serta kewajiban pelabelan berbahasa Jepang. Produk pangan olahan wajib mencantumkan komposisi, alergen, dan masa simpan.
Prosedur kepabeanan ditempuh melalui deklarasi impor, pemeriksaan dokumen asal barang, lalu pelunasan bea masuk sebelum barang dikeluarkan.